Senin, 17/06/2024 - 18:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim

Hakim PN Jaksel perintahkan jaksa jemput paksa pengacara Alvin Lim

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan majelis hakim telah menetapkan upaya paksa terhadap terdakwa Alvin Lim karena kembali tidak hadir pada sidang.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” kata Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebutkan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Defisit Anggaran, Gubernur Bank Sentral Israel Persoalkan Besaran Dana Militer


“Tidak datang. Iya (alasan sakit),” ucap Denny.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Iya menunggu penetapan upaya jemput paksa,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Karena itu, kata Denny, maka pihak kejaksaan berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir pada persidangan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Diketahui, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rakernas PDIP Tak Undang Jokowi jadi Sinyal Kuat Beroposisi


Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” tutur Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا الكهف [79] Listen
As for the ship, it belonged to poor people working at sea. So I intended to cause defect in it as there was after them a king who seized every [good] ship by force. Al-Kahf ( The Cave ) [79] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi